IndeksSabtu, 30 Mei 2026
banner 728x250

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

sidang-korupsi
banner 120x600
banner 400x130

Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Selasa (8/7/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono Dalam surat dakwaan korupsi dana hibah LPTQ menjelaskan Terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Rabu (9/7/2025)

Ia menambahkan dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.

Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan.

“Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa,”Ujarnya. (Reza)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *