IndeksSenin, 25 Mei 2026
banner 728x250
Daerah  

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Rp 80.000.000 Oleh penyedia dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Rp 80.000.000 Oleh penyedia dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

banner 120x600
banner 400x130

 

Muaramedia.id-Pringsewu, 16 April 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Dana tersebut diserahkan oleh saksi selaku penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022,Rabu (16/04)

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum,di wakilkan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. menambah satu lagi pengembalian Anggaran dari penyedia.

ia menambahkan Uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari berbagai pihak yang turut menikmati aliran dana hibah dimaksud, dengan total nilai sebesar Rp414.974.684,-.,”ujarnya.

ia menjelaskan Dengan demikian, hingga saat ini jumlah keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu mencapai Rp494.974.684,-, dari total kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,-.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan penanganan perkara ini profesional dan sesuai aturan,”Tegasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *