IndeksJumat, 26 September 2025
banner 728x250

Indonesia Serahkan Akses Data Pribadi ke AS, Bagian dari Kesepakatan Tarif Perdagangan

Predisen Amerika Serikat Donald Trump
Predisen Amerika Serikat Donald Trump. (Foto oleh Andrew Harnik)
banner 120x600
banner 400x130

Washington DC, – Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang memadai. Keputusan ini memungkinkan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS dan menjadi bagian dari langkah besar dalam kerja sama dagang digital strategis antara kedua negara.

Pengakuan ini diumumkan oleh Gedung Putih dalam sebuah dokumen resmi bertajuk United States and Indonesia Reach Historic Trade Agreement yang dirilis pada Rabu (23/7). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas kemampuan transfer data pribadi dari wilayahnya ke AS, karena Amerika Serikat dinilai telah memenuhi standar perlindungan data pribadi yang layak.

banner 325x300

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan Amerika telah melakukan reformasi besar dalam perlindungan data pribadi. Reformasi ini dinilai cukup kredibel oleh pemerintah Indonesia, sehingga menjadi dasar dalam pengakuan tersebut.

Walaupun kerja sama ini memungkinkan pengelolaan data oleh entitas asal Amerika, implementasinya tetap mengikuti regulasi nasional. Semua pemrosesan dan pemindahan data pribadi akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari paket kerja sama perdagangan yang lebih luas, yang mencakup penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen serta penghapusan hambatan dalam transaksi digital antarnegara.

Indonesia juga menyetujui penghapusan pos tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) Amerika Serikat untuk produk-produk tak berwujud. Selain itu, sejumlah persyaratan administratif terkait impor turut ditangguhkan sebagai bagian dari komitmen bersama.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia menyatakan dukungannya terhadap moratorium permanen atas pengenaan bea masuk untuk transmisi elektronik dalam lingkup Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia juga berkomitmen untuk menerapkan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk menyampaikan revisi komitmen spesifik kepada WTO.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyebut kesepakatan ini sebagai kemajuan besar dalam kerja sama ekonomi bilateral. Menurutnya, perjanjian ini akan memberikan keuntungan besar bagi sektor ekspor, petani, pekerja, dan pelaku industri digital Amerika Serikat.

Dalam waktu dekat, kedua negara direncanakan akan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade sebagai bentuk penegasan atas kepastian hukum dan manfaat ekonomi dari kesepakatan ini.

Sebagai informasi, Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 terhadap Indonesia. Pada tahun 2024, defisit tersebut mencapai USD 17,9 miliar, menjadikan Indonesia sebagai mitra dagang yang semakin penting di kawasan Asia Tenggara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *