IndeksJumat, 26 September 2025
banner 728x250
Daerah  

Pemusnaan Barang Rampasan Negara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde)

Pemusnaan Barang Rampasan Negara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde)

Pemusnahan-barang-rampasan
banner 120x600
banner 400x130

Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengadakan pemusnaan barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde).bertempat di halaman kantor kejari pringsewu.Selasa (8/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional dan terbuka.

banner 325x300

Ia menambahkan pemusnaan ini sebagai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memitigasi resiko terhadap penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

adapun barang yang di musnahkan ,Pakaian Alat Hisap Sabu,Kunci Leter T, Handphone berbagai jenis sebanyak 4 unit, Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 173,45 gram,Narkotika jenis Ganja sebanyak ± 3.35 gram,Hexymer Sebanyak 529 Butir,Pil Trihexypenidyl 93 butir,Senjata Tajam 16 buah.

“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggung jawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kajari.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, BNNK, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pringsewu. (Reza)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *