Pringsewu – Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di agen BRILink milik Rama Jojo, berlokasi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025, dan dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang yang diduga terlibat telah berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda.
Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Terpisah
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; dan Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran. Ariesman diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli 2025, yang kedapatan memiliki handphone milik korban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Dimas Anjahnudin,” terang AKBP Yunnus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7).
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku Utama
Berbekal informasi dari Ariesman, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Selanjutnya, penyelidikan mengarah pada pelaku lainnya, yakni Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.
Namun, saat akan ditangkap, Wawan berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan Wawan menggunakan tembakan di bagian kaki.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam proses pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian, serta handphone milik korban.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Ariesman dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Wawan Setiawan dalam keterangannya mengaku bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi. Ia menyatakan hanya berniat mengambil uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya sempat membawa satu unit ponsel. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas insiden tersebut.
Kronologi Kejadian dari Korban
Korban dalam peristiwa ini, Nastiti Wening Sawendari, yang bekerja di agen BRILink tersebut, menceritakan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.
“Saya mulai curiga ketika salah satu dari mereka tiba-tiba masuk dan langsung menodongkan pisau. Saya refleks melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku menyabetkan pisaunya,” ungkap Nastiti.
Akibat perlawanan tersebut, Nastiti mengalami luka di lengan dan jari, memar di kepala dan wajah, serta kehilangan satu gigi karena terjatuh saat berusaha merebut kembali ponselnya. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada kemungkinan adanya pelaku lain serta keterkaitan dengan jaringan kejahatan yang lebih luas di wilayah Lampung dan sekitarnya.