IndeksSelasa, 26 Mei 2026
banner 728x250

Buronan Kasus Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

Buronan Kasus Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

banner 120x600
banner 400x130

Buronan Kasus Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

Pringsewu – Seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Bandar Lampung. MY diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Pesawaran.

banner 325x300

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan penangkapan dilakukan timnya pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandar Lampung. “Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh, berhasil kami ringkus setelah cukup lama melarikan diri usai melakukan aksinya,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Korban diketahui bernama Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak, Pekon Podomoro, Pringsewu.

Menurut keterangan polisi, pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam di mata dan kening. Aksi tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi.

Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *