Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Muaramedia.id-Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu (3/9/2025).
Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H. bersama hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. itu menetapkan hukuman sebagai berikut:
1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Uang pengganti Rp268.243.996 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dirampas untuk negara.
Biaya perkara Rp5.000.
2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Uang pengganti Rp215.218.680 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dirampas untuk negara.
Biaya perkara Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara yang seluruhnya telah dikembalikan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

















